Skip to main content Scroll Top

SKEMA SERTIFIKASI

Pilih Skema Sertifikasi yang Tepat dan Tingkatkan Kompetensi Melalui Uji Kompetensi berbasis SKKNI

SKEMA SERTIFIKASI

Pilih Skema Sertifikasi yang Tepat dan Tingkatkan Kompetensi Melalui Uji Kompetensi berbasis SKKNI

Mengapa Uji Kompetensi di LSP MUI?

Asesor Berpengalaman di Bidang Halal dan Syariah

Didukung oleh asesor yang memiliki pengalaman di bidang halal dan syariah dalam pelaksanaan asesmen kompetensi secara profesional.

Solusi Terintegrasi untuk Pemenuhan Regulasi

Berkolaborasi dengan lembaga diklat yang telah terregistrasi oleh BPJPH dalam menyediakan solusi terintegrasi yangmendukung pemenuhan regulasi.

Terhubung dengan Ekosistem MUI

Berada dalam ekosistem Majelis Ulama Indonesia yang berperan dalam pengembangan dan implementasi standar di bidang halal, keuangan dan bisnis syariah, serta jasa pelayanan umat.

Fleksibilitas Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji kompetensi tersedia secara online dan offline di berbagai wilayah Indonesia.

Relevan dengan Kebutuhan Industri Halal dan Syariah

Skema sertifikasi dirancang sesuai dengan kebutuhan praktis di industri halal dan sektor ekonomi syariah guna menjamin standar kompetensi.

Jangkauan peserta Nasional dan Internasional

Sertifikasi telah diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah di Indonesia hingga luar negeri yang mengacu pada standar kompetensi berkelas dunia secara konsisten.

Sistem Digital Terintegrasi

Didukung oleh sistem informasi berbasis digital yang memudahkan proses pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pemantauan status sertifikasi secara efisien.

Pendampingan Informasi yang Responsif

Tim LSP MUI siap memberikan informasi dan membantu peserta dalam memahami proses sertifikasi.

Mengapa Uji Kompetensi di LSP MUI?

Asesor Berpengalaman di Bidang Halal dan Syariah

Didukung oleh asesor yang memiliki pengalaman di bidang halal dan syariah dalam pelaksanaan asesmen kompetensi secara profesional.

Terhubung dengan Ekosistem MUI

Berada dalam ekosistem Majelis Ulama Indonesia yang berperan dalam pengembangan dan implementasi standar di bidang halal, keuangan dan bisnis syariah, serta jasa pelayanan umat.

Relevan dengan Kebutuhan Industri Halal dan Syariah

Skema sertifikasi dirancang sesuai dengan kebutuhan praktis di industri halal dan sektor ekonomi syariah guna menjamin standar kompetensi.

Solusi Terintegrasi untuk Pemenuhan Regulasi

Berkolaborasi dengan lembaga diklat yang telah terregistrasi oleh BPJPH dalam menyediakan solusi terintegrasi yangmendukung pemenuhan regulasi.

Fleksibilitas Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji kompetensi tersedia secara online dan offline di berbagai wilayah Indonesia.

Pendampingan Informasi yang Responsif

Tim LSP MUI siap memberikan informasi dan membantu peserta dalam memahami proses sertifikasi.

Jangkauan Peserta Nasional dan Internasional

Sertifikasi telah diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah di Indonesia hingga luar negeri.

Pendampingan Informasi yang Responsif

Tim LSP MUI siap memberikan informasi dan membantu peserta dalam memahami proses sertifikasi.

Pertanyaan Seputar Uji Kompetensi

Uji kompetensi dapat dilaksanakan secara jarak jauh (online) maupun tatap muka (offline), sesuai jadwal yang tersedia di https://lspmui.id/jadwal-sertifikasi.

Uji kompetensi dapat dilaksanakan secara jarak jauh (online) maupun tatap muka (offline), sesuai jadwal yang tersedia di https://lspmui.id/jadwal-sertifikasi.

Durasi uji kompetensi per peserta kurang lebih 120 menit. Waktu pelaksanaan dapat dipengaruhi oleh urutan giliran masing-masing peserta. Peserta diharapkan menunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  1. Ada 3 (tiga) metode, yaitu kegiatan terstruktur (DIT), observasi langsung, dan verifikasi portofolio.
  2. Penetapan metode uji kompetensi melalui verifikasi pada tahapan proses praasesmen dengan asesor.
  1. Metode kegiatan terstruktur (DIT) adalah metode uji kompetensi yang dilaksanakan melalui penugasan proyek dan presentasi, serta dilengkapi dengan tanya jawab yang dilakukan secara tertulis maupun lisan
  2. Metode ini digunakan pada uji kompetensi Penyelia Halal, Auditor Halal, dan Pengawas Syariah
  1. Metode observasi langsung adalah metode uji kompetensi yang dilaksanakan melalui pengamatan terhadap kinerja pada kerja nyata di tempat kerja atau pada lingkungan kerja yang disimulasikan, serta dilengkapi dengan sesi tanya jawab secara lisan.
  2. Metode ini digunakan pada skema sertifikasi okupasi Juru Sembelih Halal
  1. Verifikasi portofolio adalah metode uji kompetensi yang dilaksanakan melalui penilaian terhadap kumpulan bukti yang disusun oleh asesi, meliputi contoh hasil kerja, produk dengan dokumentasi pendukung, dan bukti pengalaman kerja.
  2. metode ini digunakan pada skema sertifikasi okupasi Penyelia Halal, Auditor Halal, dan Pengawas Syariah

Peserta dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memenuhi 100% unit kompetensi sesuai SKKNI

Sertifikat kompetensi diterbitkan setelah LSP MUI menerima blanko sertifikat dari BNSP Maximal 1 bulan setelah rapat komite teknis. Penyerahan sertifikat asli dilakukan dengan cara diambil langsung di kantor LSP MUI oleh pemegang sertifikat atau pihak yang diberi kuasa dengan melampirkan surat kuasa, atau melalui pengiriman jasa kurir dengan biaya ditanggung oleh pemegang sertifikat.

Pemegang sertifikat kompetensi mengikuti surveilan pada tahun kedua masa berlaku sertifikat kompetensi dengan menyerahkan bukti kompetensi berupa hasil kerja, produk beserta dokumentasi pendukung, serta bukti pengalaman kerja yang relevan sesuai dengan skema sertifikasi.

Perpanjangan dapat dilakukan minimal 2 bulan sebelum masa berlaku habis dan melakukan pendaftaran melalui registrasi online di situs https://lspmui.id/register atau dengan menghubungi Customer Service LSP MUI melalui WhatsApp di wa.me/628111939295.